Untuk menjadi
guru yang profesional guru harus terus mengembangkan kompetensinya melalui
pendidikan dan pelatihan, diantaranya dapat melalui;
pertama, Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk
IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di Kelompok Kerja Guru
di sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian
kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan
secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi
kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan
dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
Kedua, Program magang. Program magang adalah pelatihan
yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi profesional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi
guru kejuruan dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di
industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai
alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
Ketiga, Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan
sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta
dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di
tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan
bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan
oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
profesionalnya.
Keempat, Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar
jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta
pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui
internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
Kelima, Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang
diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari
jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun
berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus
(spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya
perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
Keenam, Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan
lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan
untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
Ketujuh, Pembinaan internal oleh
sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru
yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi mengajar,
pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan
sejenisnya.
Kedelapan, Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru
melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru
di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat
dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar
negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id